Kamis, 17 November 2016

MAKALAH PERUBAHAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH BERBASIS KAS KE AKRUAL

Mata Kuliah Dosen Pengampu Akuntansi Sektor Publik Hidayati Nasrah, SE,M.ACC,AK MAKALAH PERUBAHAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH BERBASIS KAS KE AKRUAL DI SUSUN OLEH : ADELIA 11373201051 AKUNTANSI / C FAKULTAS EKONOMIDAN ILMU SOSIAL UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU PEKANBARU 2015 KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya adapun tujuan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Sektor Publik, pada semester IV, di tahun ajaran 2015, dengan judul Perubahan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Kas ke Akrual dengan membuat tugas ini kami diharapkan mampu untuk lebih mengenal Perubahan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Kas ke Akrual Dalam penyelesaian karya makalah ini,, kami banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan cukup baik. Karena itu, sudah sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing mata kuliah akuntansi sektor publik Ibu Hidayati Nasrah, SE,M.ACC,AK Penulis sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan makalah ini ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Harapan kami, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberkan informasi bagi para pembaca. Hormat saya, penulis DAFTAR ISI Kata pengantar 2 Daftar isi 3 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang 4 1.2 Rumusan masalah 5 1.3 Tujuan makalah 5 1.4 Manfaat makalah 6 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah Penerapan Akuntansi Pemerintah di Indonesia 7 2.2 Alasan Perubahan basis kas ke Akrual 8 2.3 Pembahasan Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah 9 2.4 Perbedaan PP 71 TAHUN 2010 dengan PP 24 TAHUN 2005 11 2.5 Konsekuensi Ditetapkannya PP SAP 14 2.6 Tantangan Akuntansi Berbasis Akrual 14 2.7 Isu-isu Utama Dalam Implementasi Basis Akrual 16 2.8 Kelebihan dan Kekurangan Basis Akrual 17 2.9 Langkah Penerapan SAP Basis Akrual 18 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan 21 3.2 Saran 21 3.3 Daftar pustaka 21 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang terbitnya Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menganut basis kas menuju akrual (cash toward accrual) yaitu menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitasdana.Namun, penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasiskas.Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menganut basis akrual secara penuh, yang menggantikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 tersebut akan dimulai pada tahun 2015.Ditetapkannya PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum. Dan hal ini berarti juga bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No. 17 tahun 2003 yang mengamanatkaan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Dan hal ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan PP setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksaan Keuangaan (BPK).Dengan demikian pada saat ini merupakan masa persiapan dan peralihan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perubahan penggunaan basis akuntansi dalam pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana Sejarah Penerapan Akuntansi Pemerintah di Indonesia? 2. Apa Alasan Perubahan basis kas ke Akrual? 3. Bagaimana Pembahasan Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah? 4. Apa perbedaan PP 71 TAHUN 2010 dengan PP 24 TAHUN 2005? 5. Apa Konsekuensi Ditetapkannya PP SAP? 6. Bagaimana Tantangan Akuntansi Berbasis Akrual? 7. Apa Isu-isu Utama Dalam Implementasi Basis Akrual? 8. Apa Kelebihan dan Kekurangan Basis Akrual? 9. Apa Langkah Penerapan SAP Basis Akrual? 1.3 Tujuan Makalah 1. Untuk mengetahui Sejarah Penerapan Akuntansi Pemerintah di Indonesia 2. Apa Alasan Perubahan basis kas ke Akrual? 3. Mengetahui Pembahasan Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah? 4. Mengetahui perbedaan PP 71 TAHUN 2010 dengan PP 24 TAHUN 2005? 5. Mengetahui Konsekuensi Ditetapkannya PP SAP 6. Mengetahui Tantangan Akuntansi Berbasis Akrual 7. Apa Isu-isu Utama Dalam Implementasi Basis Akrual 8. Mengetahui Kelebihan dan Kekurangan Basis Akrual 9. Mengetahui Langkah Penerapan SAP Basis Akrual 1.4 Manfaat Makalah Manfaat makalah ini bagi akademik semoga makalah ini bisa memberikan informasikan kepada pembacanya mengenai perubahan standar akuntansi pemerintah berbasis kas ke akrual. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah Penerapan Akuntansi Pemerintah di Indonesia Praktik akuntansi pemerintahan di Indonesia selama ini banyak bersumber pada perundang-undangan zaman kolonial yaitu Indische Comptabilitiet Wet (ICW) Staatsblad Tahun1925 Nomor 448, yang tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860). Undang-undang Perbendaharaan Indonesia tersebut pada akhirnya tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebelum tahun 2003 (Pra Reformasi Keuangan Negara), pengelolaan keuangan negara masih sangat sederhana dan tidak akuntabel. Kondisi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:. Laporan Keuangan hanya berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN), Sistem pencatatan akuntansi single entry, Pelaporan keuangan berdasarkan basis kas; Standar Akuntansi Pemerintahan belum ditetapkan; Pengolahan data belum terintegrasi secara memadai, penyusunan laporan keuangan bersifat sentralisasi; Transaksi keuangan disajikan tidak berdasarkan data-data yang telah direkonsiliasi; Adanya time lag yang panjang antara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Reformasi di bidang keuangan negara ditandai dengan terbitnya tiga paket undang-undang keuangan negara, yaitu: UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pada saat itu, awal reformasi pengelolaan keuangan negara terlihat pada: - Menteri Keuangan selaku BUN – Chief Financial Officer (CFO) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan (SA-BUN) -Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran – Chief Operational Officer (COO) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan (SAI) - Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun LKPP untuk disampaikan kepada Presiden (selaku CEO) dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APB -Kementerian Keuangan mengembangkan sistem akuntansi pemerintah pusat; - Pemerintah Daerah mengembangkan sistem akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; - Sistem akuntansi yang dibangun setidaknya harus menghasilkan (1) Laporan Realisasi Anggaran, (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, dan (4) Catatan atas Laporan Keuangan Dalam salah satu undang-undang tersebut, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tercantum ketentuan yang mengatur secara tegas penerapan basis akuntansi dalam akuntansi pemerintahan Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas”. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai akuntansi pemerintahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Definisi Standar Akuntansi Pemerintahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2010 (2010:1) adalah: “Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah”. Dengan demikian SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. 2.2 Alasan Perubahan basis kas ke Akrual Alasan penggunaan basis akrual yaitu : 1. Akuntansi berbasis kas tidak menghasilkan informasi yang cukup misal transaksi non kas untuk pengambilan keputusan ekonomi misalnya informasi tentang hutang dan piutang, sehingga penggunaan basis akrual sangat disarankan 2. Akuntansi berbasis akrual menyediakan informasi yang tepat untuk menggambarkan biaya operasi yang sebenarnya (full costs of operation) 3. Akuntansi berbasis akrual dapat menghasilkan informasi yang dapat diandalkan dalam informasi asset dan kewajiban. 4. Akuntansi berbasis akrual yang menghasilkan informasi keuangan yang komprehensif, misalnya penghapusan hutang yang tidak ada pengaruhnya di laporan berbasis kas 2.3 Pembahasan Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III. Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti. Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.Selanjutnya, setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual.Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual. Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan Pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan.Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Selain mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK. 2.4 PERBEDAAN PP 71 TAHUN 2010 DENGAN PP 24 TAHUN 2005 Ruang Lingkup dan Basis Akuntansi Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah. Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut: 1. Laporan Realisasi Anggaran 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih 3. Neraca 4. Laporan Operasional 5. Laporan Arus Kas 6. Laporan Perubahan Ekuitas 7. Catatan atas Laporan Keuangan Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. PP 24 Tahun 2005 PP 71 Tahun 2010 LAPORAN PERUBAHAN SAL Tidak ada laporan tersendiri NERACA Ekuitas Dana terbagi; • Ekuitas Dana Lancar: selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih • Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang • EkuitasDanaCadangan:mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. LAPORAN ARUS KAS • Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Par 15) Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran LAPORAN KINERJA KEUANGAN • Bersifat optional • Disusun oleh entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual • Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos : 1. a) Pendapatan dari kegiatan operasional; 2. b) Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi; 3. c) Surplus atau defisit. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS • Bersifat optional • Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos: 1. a) Sisa Lebih/Kurang 2. Pembiayaan Anggaran; 3. b) Setiap pos pendapatan dan belanja beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas; 4. e) Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah . CALK Pada dasarnya hampir sama dengan PP baru LAPORAN PERUBAHAN SAL Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: 1. Saldo Anggaran Lebih awal; 2. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; 3. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; 4. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan 5. Lain-lain; 6. Saldo Anggaran Lebih Akhir. NERACA Hanya Ekuitas, yaitu kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas LAPORAN ARUS KAS • Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15) • Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitasoperasi, investasi, pendanaan, dan transitoris LAPORAN OPERASIONAL • Merupakan Laporan Keuangan Pokok • Menyajikan pos-pos sebagai berikut: 1. a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional; 2. b) Beban dari kegiatan operasional ; 3. c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada; 4. d) Pos luar biasa, bila ada; 5. e) Surplus/defisit-LO. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS • Merupakan Laporan Keuangan Pokok • Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos: 1. a) Ekuitas awal; 2. b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; 3. c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. 4. d) Ekuitas akhir. CALK Perbedaan yang muncul hanya dikarenakan komponen laporan keuangan yang berbeda dengan PP lama. 2.5 Konsekuensi Ditetapkannya PP SAP Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada SAP. Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP. Antara lain: 1. Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002 2. Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain jenis laporan keuangan, penyesuaian beberapa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur akuntansi, perubahan peran organisasi keuangan daerah). 3. Penerapan PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002. 4. Revisi dilaksanakan secara bertahap dan selektif. 5. Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi. 6. Pelaksanaan Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. DMI adalah salah satu program Depdagri melalui Ditjen BAKD dalam rangka menegakkan pilar good governance: akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi, melalui pemberian pedoman, pembinaan, bimbingan, diklat, konsultasi dan pengawasan. Implementasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan daerah, dan perlu adanya sosialisasi dan penyamaan persepsi kepada para stakeholders (auditor, pemda dan pihak terkait lainnya) 7. Evaluasi dan monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang berwenan 2.6 Tantangan Akuntansi Berbasis Akrual Keberhasilan perubahan akuntansi pemerintahan sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dan lebih akuntabel memerlukan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak. Jika penerapan akuntansi berbasis kas menuju akrual saja masih banyak menghadapi hambatan, lebih-lebih lagi jika pemerintah akan menerapkan akuntansi berbasis akrual. Beberapa tantangan dalam implementasi akuntansi pemerintahan berbasis akrual adalah: a. Sistem Akuntansi dan IT Based System Melihat kompleksitas implementasi akuntansi berbasis akrual, dapat dipastikan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintahan memerlukan sistem akuntansi dan IT based system yang lebih rumit. b. Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pembangunan dan implementasi sistem pengendalian intern yang efektif diperlukanuntuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.Hal tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 1 tahun 2004 yang menyatakan “Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. Untuk melaksanakan hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah (SPIP).Untuk itu diperlukan sosialisasi dan upaya implementasi yang melibatkan seluruh tingkatan dalam instansi pemerintah agar SPIP tersebut dapat menjadi bagian yang menyatu dengan operasional pada seluruh unit kerja pemerintahan. c. Komitmen dari pimpinan Dukungan yang kuat dari pimpinan merupakan kunci keberhasilan dari suatu perubahan. Salah satu penyebab kelemahan penyusunan Laporan Keuangan pada beberapa Kementerian/Lembaga adalah lemahnya komitmen pimpinan satuan kerja khususnya SKPD penerima dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. d. Tersedianya SDM yang kompeten Laporan keuangan diwajibkan untuk disusun secara tertib dan disampaikan masing-masing oleh pemerintah pusat dan daerah kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK tadi diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada DPR dan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD. Penyiapan dan penyusunan laporan keuangan tersebut memerlukan SDM yang menguasai akuntansi pemerintahan.Pada saat ini kebutuhan tersebut sangat terasa, apalagi menjelang penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah perlu secara serius menyusun perencanaan SDM di bidang akuntansi pemerintahan. Termasuk di dalamnya memberikan sistem insentif dan remunerasi yang memadai untuk mencegah timbulnya praktik KKN oleh SDM yang terkait dengan akuntansi pemerintahan. Di samping itu, peran dari perguruan tinggi dan organisasi profesi tidak kalah pentingnya untuk memenuhi kebutuhan akan SDM yang kompeten di bidang akuntansi pemerintahan. e. Resistensi terhadap perubahan Sebagaimana layaknya untuk setiap perubahan, bisa jadi ada pihak internal yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama dan enggan untuk mengikuti perubahan. Untuk itu, perlu disusun berbagai kebijakan dan dilakukan berbagai sosialisasi sehingga penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dapat berjalan dengan baik 2.7 Isu-isu Utama Dalam Implementasi Basis Akrual Implementasi basis akrual dalam sistem akuntansi pemerintahan, selain memerlukan penyiapan kondisi yang dapat mendukung keberhasilan implementasinya, juga perlu memperhatikan isu-isu yang mungkin muncul. Hal ini sangat perlu diperhatikan karena isu implementasi akuntansi akrual mungkin saja akan berbeda bagi setiap entitas (agency). beberapa isu penting yang harus diperhatikan ketika akan berpindah ke basis akrual, yaitu: 1)Isu Pengakuan atas Aset Tertentu (Key Recognition Issues) Sektor publik mempunyai beberapa aset berbeda dengan sektor bisnis, seperti: a.Aset Warisan Budaya ( Heritage Assest ). b.Aset Militer ( Military Assets)c.Aset Infrastruktur ( Insfrastructure Assets). d.Program Jaminan Sosial (Social Insurance Programmes). 2) Isu Penilaian (Valuation IssuesDalam hal ini terdapat isu antara penggunaaan metode penilaian berdasarkan pada nilai historis (historical cost ) ataukah menggunakan nilai saat ini (current value). 3) Standar Akuntansi (Accounting Standards) Berkaitan dengan siapa yang menyusun dan menetapkan standar akuntansi serta seberapa cepat proses adopsi dan adaptasi standar akuntansi internasional. 4) Isu Implementasi ( Implementation Issues) Terdapat beberapa isu penting yang berkaitan proses implementasi yaitu: a.Menumbuhkan Perubahan Budaya (Fostering a “cultural change”). b.Model Implementasi (Implementation Models). c.Kebutuhan Komunikasi (Need for Communications) d.Keahlian Akuntansi (Accountacy Skills). e.Seleksi Peralatan IT (Selection of IT Equipment ) 2.8 Kelebihan dan Kekurangan Basis Akrual Metode pencatatan berbasis akrual juga memiliki kelebihan dan kekurangan, antara lain: a. Beberapa kelebihan akuntansi berbasis akrual: 1.Beban diakui saat terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih handal dan terpercaya. 2. Pendapatan diakui saat terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih handal dan terpecaya walaupun kas belum diterima. 3. Setiap penerimaan dan pembayaran akan dicatat kedalam masing-masing akun sesuai dengan transaksi yang terjadi. 4. Adanya peningkatan pendapatan perusahaan karena kas yang belum diterima dapat diakui sebagai pendapatan. 5. Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan kebijakan dimasa datang dengan lebih tepat. 6. Laporan keuangan yang dihasilkan dapat diperbandingkan dengan entitas lain, baik pemerintah maupun bisnis. Hal ini dimungkinkan karena kerangka dan ruang lingkup yang sama telah digunakan dengan menerapkan basis akrual. b. Kekurangan yang mungkin terjadi dalam penerapan basis akuntansi akrual adalah: 1. Biaya yang belum dibayarkan secara kas, akan dicatat efektif sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pendapatan. 2. Adanya resiko pendapatan yang tak tertagih sehingga dapat membuat mengurangi pendapatan. 3. Tidak ada perkiraan yang tepat kapan kas yang belum dibayarkan oleh pihak lain dapat diterima. 2.9 Langkah Penerapan SAP Basis Akrual Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Standar Akuntansi Pemerintahan Basis Akrual, di antaranya: a) Kehati-hatian menerapkan basis akrual Terdapat dua model utama dalam menerapkan akrual basis yakni model big bang dan model bertahap. Pendekatan model big bang seperti yang telah dicontohkan oleh negara Selandia Baru untuk seluruh unit pemerintahan dilakukan dalam jangka waktu yang sangat singkat. Keuntungan pendekatan ini adalah mendukung terjadinya perubahan budaya organisasi, cepat mencapai tujuan, dan dapat menghindari risiko kepentingan, meskipun mengandung kelemahan, seperti beban kerja menjadi tinggi, tidak ada waktu untuk menyelesaikan masalah yang mungkin timbul, dan komitmen politik yang mungkin bisa berubah. Kesuksesan penerapan di Selandia Baru karena tiga faktor yang mendukung yakni adanya krisis fiskal, dukungan dari para politisi dan adanya reformasi birokrasi yang memberikan fleksibiltas kepada SDM. Alternatif lain yakni pendekatan bertahap, seperti yang dicontohkan oleh pemerintah federal Amerika Serikat. Keuntungan pendekatan ini adalah dapat diketahuinya permasalahan yang mungkin timbul dan cara penyelesaiannya selama masa transisi, basis kas masih dapat dilakukan secara paralel untuk mengurangi resiko kegagalan. Sedangkan kelemahannya adalah akan membutuhkan banyak sumber daya manusia karena menerapkan dua basis secara paralel, perubahan budaya organisasi tidak terjadi, dan hilangnya momentum penerapan akrual basis. b) Komitmen politik merupakan kunci penting Komitmen politik dalam penerapan basis akrual menjadi sangat esensial, sehingga komitmen politik ini diperlukan untuk menghilangkan adanya kepentingan yang tidak sejalan. Adanya komitmen politik yang kuat dari pengambil keputusan baik eksekutif maupun legislatif akan menentukan keberhasilan implementasi SAP basis akrual. Komitmen tersebut terwujud dalam bentuk peraturan perundangan, kebijakan dan dukungan anggaran yang menunjang implementasi SAP basis akrual tersebut. c) Tujuan akrual harus dikomunikasikan Hasil dan manfaat yang ingin dicapai dengan penerapan basis akrual harus secara intens dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan melalui prosessosialisasi yang dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran pihak-pihak terkait sehingga menimbulkan dukungan dalam implementasinya. d) Perlunya tenaga akuntan yang andal. Tenaga akuntan yang profesional akan sangat diperlukan untuk rekruitmen dan pelatihan yang cukup. Kekurangan tenaga akuntan akan menyebabkan penundaan penerapan akrual basis pada akuntansi pemerintah. e) Sistem informasi akuntansi harus memadai Informasi akuntansi berbasis kas merupakan titik penting dalam pergantian basis ke akrual. Jika suatu negara belum memiliki sistem akuntansi berbasis kas yang dapat diandalkan, maka negara tersebut terlebih dahulu berkonsentrasi pada peningkatan sistem dan proses yang telah ada, sebelum mempertimbangkan perpindahan keakuntansi akrual. f) Badan audit tertinggi harus memiliki sumberdaya yang tepat Badan Audit (di Indonesia BPK) memegang kunci yang sangat penting dalam penerapan basis akrual. BPK sudah mulai berperan dalam proses penyusunan standard dan nantinya menjadi pihak yang akan menilai implementasi SAP basis akrual tersebut yang tercermin pada laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah. g. Penerapan basis akrual harus merupakan bagian dari reformasi birokrasi Penerapan basis akrual tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah teknik akuntansi saja, tetapi penerapan ini membutuhkan perubahan budaya organisasi dan harus merupakan bagian dari reformasi birokrasi secara menyeluruh. Informasi yang dihasilkan dengan basis akrual akan menjadi berharga dan sukses apabila informasi yang dihasilkan digunakan untuk dasar membuat kebijakan publik yang semakin baik. Perubahan ini tidak secara otomatis terjadi, tapi perlu secara aktif dipromosikan secara kontinyu. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan • Alasan perubahan basis kas ke akrual Akuntansi berbasis kas tidak menghasilkan informasi yang cukup misal transaksi non kas untuk pengambilan keputusan ekonomi misalnya informasi tentang hutang dan piutang, sehingga penggunaan basis akrual sangat disarankan • Penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.Selanjutnya, setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual.Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual. • Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). 3.2 Saran Dalam mengimplementasikan SAP Akrual terdapat beberapa tantangan yang memerlukan perhatian bagi seluruh pihak yang terkait agar implementasinya dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan serta manfaat yang diharapkan. Oleh karena itu, disarankan untuk : 1. Diperlukan langkah-langkah yang penuh dengan kehati-hatian dalam menerapkan basis akrual. 2. Komitmen politik yang tinggi dari pengambil kebijakan dan persiapan yang matang agar proses perubahan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang akuntabel. 3.3 Daftar Pustaka • Anggota IKAPI,2005,Standar Akuntansi Pemerintah,Bandung, fokus media • Tanjung, Abdul Hafiz,2012, Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual,Bandung,Alfabeta • Nur afiah, Nunuy, Akuntansi pemerintah,2009, jakarta,Prenada Media • Bastian, indra,2005,Akuntansi sektor publik;suatu pengantar,jakarta,Erlangga • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah • Standar akuntansi Pemerintah Berbasis Kas Menuju Akrual,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 • http://bhaskoroperwiro.wordpress.com • Akuntansikeuda.blogspot.com • Imademastramad.blogspot.com •

Tidak ada komentar :

Posting Komentar