BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
sosial-ekonomi, negara-negara ASEAN sepakat menempatkan investasi sebagai
komponen utama dalam pembangunan ekonomi ASEAN, dan menjadikannya sebagai salah
satu tujuan pokok ASEAN dalam upaya mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN pada
tahun 2015.3 Maka dari itu, dibentuklah ASEAN Comprehensive Investment
Agreement (ACIA) yang ditandatangani pada tanggal 29 Februari 2009 di
Cha-am, Thailand. Prinsip utama dalam meningkatkan daya saing ASEAN menarik
Penanam Modal Asing (PMA) adalah dengan cara menciptakan iklim investasi yang
kondusif di ASEAN. Dengan meningkatnya investasi asing, pembangunan ekonomi
ASEAN akan terus meningkat serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
ASEAN.Untuk dapat bersaing dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut,
Pemerintah Provinsi Riau juga harus dapat berperan aktif dalam menciptakan
kebijakan yang harus dibentuk guna mengantisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan
terjadikan di Provinsi Riau ini. Hal ini dilakukan sebagai suatu bentuk kesiapan
dalam menghadapi pasar tunggal ASEAN yang akan terjadi akhir tahun 2015
nantinya oleh pemerintah Provinsi Riau.
Di Provinsi Riau, terdapat banyak pengusaha di bidang
Usaha Mikro Kecil dan menengah. Ada 525.800 usaha yang bergerak di bidang ini,
yang mana terdiri dari usaha mikro sebanyak 369.140, usaha kecil sebanyak
149.533 dan usaha menengah sebanyak 7.1275 Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Riau, tahun 2012. Dengan jumlah UMKM
yang tergolong cukup banyak tersebut, hal ini dapat menjadikan suatu bentuk
lahan untuk menarik para investor asing untuk menanamkan modalnya kepada para
pengusaha UMKM yang ada di Provinsi Riau. Untuk itu, dalam rangka Masyarakat
Ekonomi ASEAN ini terdapat suatu keharusan meliberalisasi secara progresif
aturan tentang investasi, sehingga mencapai iklim investasi yang bebas dan
terbuka. Dan para pelaku UMKM yang ada di Provinsi Riau dapat bersaing dengan
lebih agresif terhadap barang-barang asing yang masuk sehubungan dengan
Masyarakat Ekonomi ASEAN ini.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Asean Economic Community?
2. Bagaimana Ekonomi Asean 2015 Dan Tujuan Ekonomi
Asean 2015?
3. Apa Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi Asean
(Mea)?
4. Bagaimana Dampak Mea Bagi Masyarakat?
5. Bagaiman
Resiko yang dihadapi Indonesia saat MEA?
6. Bagaimanakah
Kesiapan Pemerintah Provinsi Riau Dalam Mendatangkan Para Investor Asing Untuk
Meningkatkan Daya Saing Umkm Sehubungan Dengan Masyarakat Ekonomi Asean?
7. Apakah
Upaya Yang Akan Dan Telah Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Riau Sehubungan
Dengan Meningkatkan Persiapan Pengusaha Umkm Menghadapi Masyarakat Ekonomi
Asean?
1.3 Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui Pengertian Asean Economic
Community.
2. Untuk mengetahui Ekonomi Asean 2015 Dan Tujuan
Ekonomi Asean 2015.
3. Untuk mengetahui Karakteristik Dan Unsur Masyarakat
Ekonomi Asean (Mea).
4. Untuk mengetahui Dampak Mea Bagi Masyarakat.
5. Untuk
mengetahui Resiko yang dihadapi Indonesia saat MEA.
6. Untuk mengetahui Kesiapan Pemerintah
Provinsi Riau Dalam Mendatangkan Para Investor Asing Untuk Meningkatkan Daya
Saing Umkm Sehubungan Dengan Masyarakat Ekonomi Asean.
7. Untuk mengetahui Upaya Yang Akan Dan
Telah Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Riau Sehubungan Dengan Meningkatkan
Persiapan Pengusaha Umkm Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Asean Economic Community.
MEA adalah
bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas
antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya
telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic
Community (AEC). Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para
Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil,
makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan
mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Pada KTT Bali pada bulan
Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN
Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak
terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara
yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN(2020). pasar tunggal
ASEAN Economic Community berbasis produksi, kawasan ekonomi yang sangat
kompetitif, kawasan pengembangan ekonomi yang merata atau seimbang, dan kawasan
yang terintegrasi sepenuhnya menjadi ekonomi global. Sebagai pasar tunggal
kawasan terpadu Asean dengan luas sekitar 4,47 juta km persegi yang didiami
oleh lebih dari 600 juta jiwa dari 10 negara anggota ini diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dan memacu daya saing ekonomi kawasan ASEAN yang
diindikasikan melalui terjadinya arus bebas.
2.2 Ekonomi
Asean 2015 Dan Tujuan Ekonomi Asean 2015.
Indonesia akan
memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, dimana dengan tujuan yang baik itu
diharapkan mampu membawa perubahan untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia agar
lebih baik. Apabila kita melihat lebih jauh dibalik tujuan untuk meningkatkan
stabilitas perekonomian antar negara ASEAN artinya sisi lain yang dapat kita
lihat bahwa sama saja seperti meliberalisasikan arus barang, tenaga kerja,
investasi dan modal. Liberalisasi arus barang artinya akan terjadi pengurangan
dan penghilangan hambatan tarif. Liberalisasi modal akan dilakukan dengan
meniadakan aturan administrasi yang menghambat penanaman modal, artinya
semua orang yang masuk kawasan ASEAN dapat menanamkan. modalnya dinegara ASEAN
secara lebih mudah. Selain itu adanya liberalisasi tenaga kerja dimana kita
bebas mencari lapangan pekerjaan tidak hanya di dalam negeri melainkan
dikawasan ASEAN.
Tujuan
dibuatnya Ekonomi ASEAN 2015 yaitu untuk meningkatkan stabilitas
perekonomian dikawasan ASEAN, dengan dibentuknya kawasan ekonomi ASEAN
2015 ini diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar
negara ASEAN, dan untuk di Indonesia diharapkan tidak terjadi lagi krisis
seperti tahun 1997.
2.3 Karakteristik
Dan Unsur Masyarakat Ekonomi Asean (Mea).
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang
dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan
negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi
melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam
mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan
prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar
ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap
sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis
aturan.
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi
tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan
langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi;
mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi
pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan
mekanisme ASEAN.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkanMasyarakatEkonomiASEAN.
Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan
pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar
dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration
dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
- Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
- Pengakuan kualifikasi profesional
- Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
- Langkah-langkah pembiayaan perdagangan
- Meningkatkan infrastruktur
- Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN
- Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah
- Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya
perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara
keseluruhan untuk tetap melihat ke depan, karakteristik utama Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA):
2. Kawasan
ekonomi yang kompetitif
3. Wilayah
pembangunan ekonomi yang merata
4. Daerah
terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik
ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari
masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan
dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di
antara para pemangku kepentingan yang relevan.
2.4 Dampak
Mea Bagi Masyarakat.
Terhitung sejak 2003-2013, Penguasaan lahan oleh
korporasi (dengan luas 5.000-30.000 Ha) mengalami pertumbuhan sebesar 24,57%.
Hal ini berakibat makin hilangnya akses petani gurem dan kecil terhadap
lahannya (luas lahan 0-5000) sebanyak 5.177.195. Ketika MEA diberlakukan,
maka para petani akan semakin termarginalkan karena kalah bersaing dengan
korporasi besar. Tak pelak, angka kemiskinan kaum tani bahkan jumlah
pengangguran pun semakin meningkat.
Belum lagi imbas persaingan produk lokal dan impor.
Dengan modal yang jauh lebih besar, dan penguasaan teknologi canggih plus
keberpihakan negara, maka negara besar dapat memproduksi barang jauh lebih
banyak, yang konsekuensinya dapat menghasilkan harga jual lebih rendah.
Sementara masyarakat pada umumnya memilih membeli produk yang lebih murah meski
impor, sehingga lambat-laun pengusaha lokal pun akan banyak yang gulung
tikar karena kalah saing.Yang lebih berbahaya lagi adalah jika korporasi asing
dapat masuk menguasai sektor-sektor vital negara karena kekuatan modal
yang besar, maka barang-barang kepemilikan umum seperti minyak bumi, gas bumi,
dan barang tambang lain, serta sumber mata air dan hutan akan menjadi milik
mereka.
Rakyat akan kehilangan haknya, sedangkan pemerintah
tidak bisa mengintervensi. Peran negara sebagai pelayan rakyat semakin
tereduksi, hanya berfungsi sebagai regulator saja. Akhirnya, korporasi asing
dapat menyetir penguasa. Dengan mempengaruhi perpolitikan suatu negara untuk
menghasilkan kebijakan yang menguntungkan perusahaan serta negara asalnya,
walaupun itu harus mengorbankan jutaan rakyat lokal.
2.5 Resiko yang dihadapi Indonesia saat MEA.
1. competition risk akan muncul
dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke
Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan
produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya
akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.
2. exploitation risk dengan skala
besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk
ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah
dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi
yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan
regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi
alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.
3. employment
risk dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih
kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan
Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia
berada pada peringkat keempat di ASEAN.
Dengan adanya pasar barang dan jasa secara bebas tersebut akan
mengakibatkan tenaga kerja asing dengan mudah masuk dan bekerja di Indonesia
sehingga mengakibatkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat di bidang
ketenagakerjaan. Saat MEA berlaku, di bidang ketenagakerjaan ada 8 (delapan)
profesi yang telah disepakati untuk dibuka, yaitu insinyur, arsitek, perawat,
tenaga survei, tenaga pariwisata, praktisi medis, dokter gigi, dan akuntan Hal
inilah yang akan menjadi ujian baru bagi masalah dunia ketenagakerjaan di
Indonesia karena setiap negara pasti telah bersiap diri di bidang
ketanagakerjaannya dalam menghadapi MEA. Bagaimana dengan Indonesia? Dalam rangka ketahanan nasional dengan
tetap melihat peluang dan menghadapi tantangan bangsa Indonesia di era MEA
nantinya, khususnya terhadap kesiapan tenaga kerja Indonesia sangat diperlukan
langkah-langkah konkrit agar bisa bersaing menghadapi tenaga kerja asing
tersebut.
Namun disisi lain, dengan adanya MEA, tentu akan memacu pertumbuhan
investasi baik dari luar maupun dalam negeri sehingga akan membuka lapangan
pekerjaan baru. Selain itu, penduduk
Indonesia akan dapat mencari
pekerjaan di negara ASEAN lainnya dengan aturan yang relatif akan lebih mudah
dengan adanya MEA ini karena dengan
terlambatnya perekonomian nasional saat ini dan didasarkan pada data Badan
Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran per februari 2014 dibandingkan
Februari 2013 hanya berkurang 50.000 orang. Padahal bila melihat jumlah pengguran
tiga tahun terakhir, per Februari 2013 pengangguran berkurang 440.000 orang,
sementara pada Februari 2012 berkurang 510.000 orang, dan per Februari 2011
berkurang sebanyak 410.000 orang (Koran Sindo, Selasa, 6 Mei 2014). Dengan
demikian, hadirnya MEA diharapkan akan mengurangi pengangguran karena akan
membuka lapangan kerja baru dan menyerap angkatan kerja yang ada saat ini untuk
masuk ke dalam pasar kerja.
Untuk itu disimpulkan resiko yang akan muncul dalam Masyarakat Ekonomi
ASEAN adalah persaingan industri lokal dengan industri asing, pengeksploitasian
sumber daya alam oleh Negara asing, serta persaingan tenaga kerja lokal dengan
tenaga kerja asing yang lebih berkualitas.
2.6 Kesiapan Pemerintah Provinsi Riau
Dalam Mendatangkan Para Investor Asing Untuk Meningkatkan Daya Saing Umkm
Sehubungan Dengan Masyarakat Ekonomi Asean.
Salah satu penyebab dari berkembangnya
Provinsi ini adalah banyaknya pengusaha di bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah
(selanjutnya akan disebut dengan UMKM). UMKM merupakan jenis usaha yang
memberikan keuntungan yang banyak bagi pemerintah Provinsi Riau, karena selain
sumbangannya kepada kas pemda yang cukup besar, ia juga mengurangi tingkat
pengangguran yang ada di Provinsi Riau ini.
Pemerintah Provinsi Riau memiliki banyak
pengusaha di bidang UMKM, yaitu sekitar 525.800 yang terdiri dari usaha mikro
sebanyak 369.140, usaha kecil sebanyak 149.533 dan usaha menengah sebanyak
7.12749. Pengusaha-pengusaha UMKM tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota
yang ada di provinsi Riau. Maka, untuk membuat UMKM tersebut lebih maju, salah
satu diperlukan adalah penambahan modal dari pihak luar baik itu investor asing
(sehubungan dengan MEA) maupun investor dalam negeri.
Untuk mengembangkan usaha yang dimiliki
oleh pengusaha UMKM agar lebih dikenal lagi oleh investor asing, pemerintah
memiliki peran yang cukup penting disini. Mempromosikan hasil produksi yang
dihasilkan oleh pengusaha tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh
pemerintah provinsi Riau dalam meningkatkan, memperkenalkan dan meng-guide para
penanam modal asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya demi
meningkatkan hasil produksi yang dimiliki oleh pengusaha UMKM tersebut.
Terkait dengan bidang promosi
tersebut, pemerintah memiliki klasifikasi tersendiri untuk pengusa ha yang dapat mengikuti hal tersebut,50
dan pemerintah selalu mengikutsertakan pengusaha UMKM yang memiliki potensi
untuk diperkenalkan sebagai produk unggulan yang ada di Provinsi Riau dalam
beberapa pameran besar, baik itu pameran berskala provinsi, nasional, maupun
internasional. Dengan adanya kesempatan ini, pengusaha dapat mengincar pasar
yang lebih besar lagi, tidak hanya di dalam daerahnya saja, namun dapat meng-guide
konsumen lebih luas lagi, yaitu di tingkat nasional sampai internasional. Sehingga,
apabila hal ini dilakukan secara rutin dan terus menerus, kemungkinan untuk
investor asing melirik dan menanamkan modalnya ke jenis usaha dari UMKM
tersebut sangat besar. Apabila dilihat dari segi peraturannya, pemerintah
Provinsi Riau untuk saat ini hanya menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat. Serta juga melaksanakan isi dari AEC Blueprint/Cetak
biru MEA sebagai pedoman lebih lanjut. Namun, untuk menghadapi MEA, pemerintah
provinsi Riau bersama DPRD Provinsi Riau sedang mempersiapkan peraturan daerah
(Perda) yang dalam hal penanaman modal untuk UMKM, penanaman modal yang ada di
Provinsi Riau saat ini adalah penanaman modal dalam skala usaha besar yang
memerlukan modal yang besar pula, dan belum melirik kepada UMKM. Hal ini dikarenakan
masih banyaknya kekurangan terhadap UMKM, baik dari segi SDM, dan kualitas,
sehingga penanam modal tidak berani untuk menanamkan modalnya ke UMKM
tersebut.Alasan lain penanam modal tersebut tidak mau memberikan modalnya
adalah tingginya tingkat resiko oleh UMKM karena perputaran keuangan yang
dihasilkan oleh UMKM tersebut tergolong cukup lambat.
2.7 Upaya Yang Akan Dan Telah Dilakukan
Oleh Pemerintah Provinsi Riau Sehubungan Dengan Meningkatkan Persiapan
Pengusaha Umkm Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.
Sehubungan
dengan meningkatkan persiapan pengusaha UMKM yang ada di Provinsi Riau untuk
menhadapi MEA 2015, pemerintah memiliki berbagai upaya untuk memajukannya.
Hal-hal ataupun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau,
khususnya Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau untuk
menghadapi MEA 2015 adalah sebagai berikut:
a.
Program penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif dengan indikator
kinerja jumlah UMKM yang mendapatkan fasilitas permodalan;
b.
Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif dengan indikator
kinerja pembinaan teknis produk dan pemasaran produk;
c.
Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM dengan indikator meningkatkan
pertumbuhan; dan
d.
Program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi dengan indikator meningkatkan
koperasi aktif di Provinsi Riau.
Pemerintah juga melakukan hal-hal lainnya untuk
mendukung terlaksananya MEA 2015, yaitu dengan melakukan pembinaan dan
pengembangan UMKM dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya
saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran
informasi yang seluas-luasnya. Agar pengusaha mendapatkan informasi yang jelas
dan mendapatkan perhatian dari pemerintah, serta membantu pengusaha UMKM untuk
mempersiapkan usahanya bersaing di pasar tunggal ASEAN 2015 ini, Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau mengangkat 175 PPKL (Petugas Pendamping
Koperasi Lapangan) disetiap kecamatan yang ada di Provinsi Riau.
Hal
ini dilakukan sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Provinsi Riau untuk melayani pengusaha UMKM di daerah-daerah yang
tersebar di provinsi Riau. Hal lain yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi
Riau dalam rangka meningkatkan usaha yang dimiliki oleh pengusaha UMKM yang ada
diwilayahnya adalah dengan cara melakukan pelatihan ataupun seminar secara
berkelanjutan, memberikan pinjaman (bank, maupun non-bank), dan hibah terhadap
peralatan yang dibutuhkan oleh para pengusaha, serta membantu pengusaha tersebut
di bidang promosi ke dalam dan luar negeri (Malaysia, Singapura, Hongkong, dan
lain-lain).
BAB
II
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Kesiapan pemerintah Provisi Riau dalam mendatangkan
investor asing untuk UMKM sehubungan dengan Masyarakat Ekonomi (MEA) 2015
adalah dengan melaksanakan perjanjian internasional regional organisasi ASEAN
yang telah disepakati bersama oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana yang telah
tercetak di dalam AEC Blueprint atau cetak biru MEA. Serta
kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat yang berhubungan
dengan hal tersebut. Namun, pada kenyataannya kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat tersebut tidak dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah
Provinsi Riau. Masih kurangnya pengetahuan sehubungan dengan MEA 2015 yang
dimiliki oleh masyarakat umum, pengusaha, civitas akademika, serta dikalangan
instansi pemerintahan itu sendiri merupakan bukti bahwa pemerintah tidak
maksimal menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
2. Adapun upaya
yang dilakukan pemerintah Provinsi Riau untuk menghadapi MEA tersebut antara
lain dengan memberikan pinjaman (bank dan nonbank), memberikan hibah peralatan
untuk menunjang produk yang dihasilkan, memberikan sosialisasi dan pelatihan
kepada UMKM Provinsi Riau, dan membantu pengusaha tersebut di bidang promosi ke
dalam dan luar negeri (Malaysia, Singapura, Hongkong, dan lain-lain), serta
mengangkat 175 PPKL (Petugas Pendamping Koperasi Lapangan) disetiap
kecamatan/kota.
3.2 Saran
1. Diharapkan kepada pemerintah Provinsi Riau, agar
memperbaiki sistem pelayanan dan birokrasi pemerintahan yang efisien. Sehingga
hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor asing untuk menanamkan
modalnya di Provinsi Riau.
2. Untuk
pengusaha UMKM, merubah pola pikir pengusaha agar lebih maju dan dapat berpikir
lebih luas adalah hal mendasar yang harus dilakukan oleh pengusaha itu sendiri.
Karena kebanyakan dari pengusaha tersebut
memiliki pola pikir yang masih statis atau jalan di tempat, mereka kebanyakan
hanya pasrah terhadap apa yang akan terjadi tanpa mempersiapkan secara matang.
Selain itu, pengusaha UMKM harus memikirkan inovasi-inovasi terbaru untuk
menghadapi MEA 2015 ini agar dapat bersaing dengan negara-negara anggota ASEAN
lainnya dan agar dapat menarik investor asing untuk memberikan investasi kepada
jenis usaha yang dilakukan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar