Sabtu, 12 November 2016

kesiapan riau dalam menghadapi MEA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi, negara-negara ASEAN sepakat menempatkan investasi sebagai komponen utama dalam pembangunan ekonomi ASEAN, dan menjadikannya sebagai salah satu tujuan pokok ASEAN dalam upaya mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN pada tahun 2015.3 Maka dari itu, dibentuklah ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) yang ditandatangani pada tanggal 29 Februari 2009 di Cha-am, Thailand. Prinsip utama dalam meningkatkan daya saing ASEAN menarik Penanam Modal Asing (PMA) adalah dengan cara menciptakan iklim investasi yang kondusif di ASEAN. Dengan meningkatnya investasi asing, pembangunan ekonomi ASEAN akan terus meningkat serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN.Untuk dapat bersaing dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut, Pemerintah Provinsi Riau juga harus dapat berperan aktif dalam menciptakan kebijakan yang harus dibentuk guna mengantisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan terjadikan di Provinsi Riau ini. Hal ini dilakukan sebagai suatu bentuk kesiapan dalam menghadapi pasar tunggal ASEAN yang akan terjadi akhir tahun 2015 nantinya oleh pemerintah Provinsi Riau.
Di Provinsi Riau, terdapat banyak pengusaha di bidang Usaha Mikro Kecil dan menengah. Ada 525.800 usaha yang bergerak di bidang ini, yang mana terdiri dari usaha mikro sebanyak 369.140, usaha kecil sebanyak 149.533 dan usaha menengah sebanyak 7.1275 Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, tahun 2012. Dengan jumlah UMKM yang tergolong cukup banyak tersebut, hal ini dapat menjadikan suatu bentuk lahan untuk menarik para investor asing untuk menanamkan modalnya kepada para pengusaha UMKM yang ada di Provinsi Riau. Untuk itu, dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN ini terdapat suatu keharusan meliberalisasi secara progresif aturan tentang investasi, sehingga mencapai iklim investasi yang bebas dan terbuka. Dan para pelaku UMKM yang ada di Provinsi Riau dapat bersaing dengan lebih agresif terhadap barang-barang asing yang masuk sehubungan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN ini.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Asean Economic Community?
2.      Bagaimana Ekonomi Asean 2015 Dan Tujuan Ekonomi Asean 2015?
3.      Apa Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi Asean (Mea)?
4.      Bagaimana Dampak Mea Bagi Masyarakat?
5.      Bagaiman Resiko yang dihadapi Indonesia saat MEA?
6.      Bagaimanakah Kesiapan Pemerintah Provinsi Riau Dalam Mendatangkan Para Investor Asing Untuk Meningkatkan Daya Saing Umkm Sehubungan Dengan Masyarakat Ekonomi Asean?
7.      Apakah Upaya Yang Akan Dan Telah Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Riau Sehubungan Dengan Meningkatkan Persiapan Pengusaha Umkm Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean?

1.3  Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui Pengertian Asean Economic Community.
2.      Untuk mengetahui Ekonomi Asean 2015 Dan Tujuan Ekonomi Asean 2015.
3.      Untuk mengetahui Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi Asean (Mea).
4.      Untuk mengetahui Dampak Mea Bagi Masyarakat.
5.      Untuk mengetahui Resiko yang dihadapi Indonesia saat MEA.
6.      Untuk mengetahui Kesiapan Pemerintah Provinsi Riau Dalam Mendatangkan Para Investor Asing Untuk Meningkatkan Daya Saing Umkm Sehubungan Dengan Masyarakat Ekonomi Asean.
7.      Untuk mengetahui Upaya Yang Akan Dan Telah Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Riau Sehubungan Dengan Meningkatkan Persiapan Pengusaha Umkm Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Asean Economic Community.
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).  Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN(2020). pasar tunggal ASEAN Economic Community berbasis produksi, kawasan ekonomi yang sangat kompetitif, kawasan pengembangan ekonomi yang merata atau seimbang, dan kawasan yang terintegrasi sepenuhnya menjadi ekonomi global. Sebagai pasar tunggal kawasan terpadu Asean dengan luas sekitar 4,47 juta km persegi yang didiami oleh lebih dari 600 juta jiwa dari 10 negara anggota ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memacu daya saing ekonomi kawasan ASEAN yang diindikasikan melalui terjadinya arus bebas.

2.2  Ekonomi Asean 2015 Dan Tujuan Ekonomi Asean 2015.
Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, dimana dengan tujuan yang baik itu diharapkan mampu membawa perubahan untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia agar lebih baik. Apabila kita melihat lebih jauh dibalik tujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian antar negara ASEAN artinya sisi lain yang dapat kita lihat bahwa sama saja seperti meliberalisasikan arus barang, tenaga kerja, investasi dan modal. Liberalisasi arus barang artinya akan terjadi pengurangan dan penghilangan hambatan tarif. Liberalisasi modal akan dilakukan dengan meniadakan aturan administrasi yang menghambat  penanaman modal, artinya semua orang yang masuk kawasan ASEAN dapat menanamkan. modalnya dinegara ASEAN secara lebih mudah. Selain itu adanya liberalisasi tenaga kerja dimana kita bebas mencari lapangan pekerjaan tidak hanya di dalam negeri melainkan dikawasan ASEAN.
Tujuan dibuatnya Ekonomi ASEAN 2015 yaitu untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, dengan dibentuknya kawasan ekonomi ASEAN 2015 ini diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN, dan untuk di Indonesia diharapkan tidak terjadi lagi krisis seperti tahun 1997.

2.3  Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi Asean (Mea).
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN.
 Sebagai langkah awal untuk mewujudkanMasyarakatEkonomiASEAN. Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan         inisiatif regional lainnya. Bentuk Kerjasamanya adalah :
  1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
  2. Pengakuan kualifikasi profesional
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber    daerah
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan, karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
2.      Kawasan ekonomi yang kompetitif
3.      Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.      Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

2.4  Dampak Mea Bagi Masyarakat.
Terhitung sejak 2003-2013, Penguasaan lahan oleh korporasi (dengan luas 5.000-30.000 Ha) mengalami pertumbuhan sebesar 24,57%. Hal ini berakibat makin hilangnya akses petani gurem dan kecil terhadap lahannya (luas lahan 0-5000) sebanyak 5.177.195.  Ketika MEA diberlakukan, maka para petani akan semakin termarginalkan karena kalah bersaing dengan korporasi besar. Tak pelak, angka kemiskinan kaum tani bahkan jumlah pengangguran pun semakin meningkat.
Belum lagi imbas persaingan produk lokal dan impor. Dengan modal yang jauh lebih besar, dan penguasaan teknologi canggih plus keberpihakan negara, maka negara besar dapat memproduksi barang jauh lebih banyak, yang konsekuensinya dapat menghasilkan harga jual lebih rendah. Sementara masyarakat pada umumnya memilih membeli produk yang lebih murah meski impor,  sehingga lambat-laun pengusaha lokal pun akan banyak yang gulung tikar karena kalah saing.Yang lebih berbahaya lagi adalah jika korporasi asing dapat masuk menguasai sektor-sektor vital negara karena kekuatan modal  yang besar, maka barang-barang kepemilikan umum seperti minyak bumi, gas bumi, dan barang tambang lain, serta sumber mata air dan hutan akan menjadi milik mereka.
Rakyat akan kehilangan haknya, sedangkan pemerintah tidak bisa mengintervensi. Peran negara sebagai pelayan rakyat semakin tereduksi, hanya berfungsi sebagai regulator saja. Akhirnya, korporasi asing dapat menyetir penguasa. Dengan mempengaruhi perpolitikan suatu negara untuk menghasilkan kebijakan yang menguntungkan perusahaan serta negara asalnya, walaupun itu harus mengorbankan jutaan rakyat lokal.

2.5  Resiko yang dihadapi Indonesia saat MEA.
1.  competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.
2.   exploitation risk dengan skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.
3.  employment risk dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN.

Dengan adanya pasar barang dan jasa secara bebas tersebut akan mengakibatkan tenaga kerja asing dengan mudah masuk dan bekerja di Indonesia sehingga mengakibatkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat di bidang ketenagakerjaan. Saat MEA berlaku, di bidang ketenagakerjaan ada 8 (delapan) profesi yang telah disepakati untuk dibuka, yaitu insinyur, arsitek, perawat, tenaga survei, tenaga pariwisata, praktisi medis, dokter gigi, dan akuntan Hal inilah yang akan menjadi ujian baru bagi masalah dunia ketenagakerjaan di Indonesia karena setiap negara pasti telah bersiap diri di bidang ketanagakerjaannya dalam menghadapi MEA. Bagaimana dengan Indonesia? Dalam rangka ketahanan nasional dengan tetap melihat peluang dan menghadapi tantangan bangsa Indonesia di era MEA nantinya, khususnya terhadap kesiapan tenaga kerja Indonesia sangat diperlukan langkah-langkah konkrit agar bisa bersaing menghadapi tenaga kerja asing tersebut.
Namun disisi lain, dengan adanya MEA, tentu akan memacu pertumbuhan investasi baik dari luar maupun dalam negeri sehingga akan membuka lapangan pekerjaan baru. Selain itu, penduduk Indonesia akan dapat mencari pekerjaan di negara ASEAN lainnya dengan aturan yang relatif akan lebih mudah dengan adanya MEA ini karena dengan terlambatnya perekonomian nasional saat ini dan didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran per februari 2014 dibandingkan Februari 2013 hanya berkurang 50.000 orang. Padahal bila melihat jumlah pengguran tiga tahun terakhir, per Februari 2013 pengangguran berkurang 440.000 orang, sementara pada Februari 2012 berkurang 510.000 orang, dan per Februari 2011 berkurang sebanyak 410.000 orang (Koran Sindo, Selasa, 6 Mei 2014). Dengan demikian, hadirnya MEA diharapkan akan mengurangi pengangguran karena akan membuka lapangan kerja baru dan menyerap angkatan kerja yang ada saat ini untuk masuk ke dalam pasar kerja.
Untuk itu disimpulkan resiko yang akan muncul dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah persaingan industri lokal dengan industri asing, pengeksploitasian sumber daya alam oleh Negara asing, serta persaingan tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing yang lebih berkualitas.

2.6  Kesiapan Pemerintah Provinsi Riau Dalam Mendatangkan Para Investor Asing Untuk Meningkatkan Daya Saing Umkm Sehubungan Dengan Masyarakat Ekonomi Asean.
Salah satu penyebab dari berkembangnya Provinsi ini adalah banyaknya pengusaha di bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (selanjutnya akan disebut dengan UMKM). UMKM merupakan jenis usaha yang memberikan keuntungan yang banyak bagi pemerintah Provinsi Riau, karena selain sumbangannya kepada kas pemda yang cukup besar, ia juga mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Provinsi Riau ini.
Pemerintah Provinsi Riau memiliki banyak pengusaha di bidang UMKM, yaitu sekitar 525.800 yang terdiri dari usaha mikro sebanyak 369.140, usaha kecil sebanyak 149.533 dan usaha menengah sebanyak 7.12749. Pengusaha-pengusaha UMKM tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi Riau. Maka, untuk membuat UMKM tersebut lebih maju, salah satu diperlukan adalah penambahan modal dari pihak luar baik itu investor asing (sehubungan dengan MEA) maupun investor dalam negeri.
Untuk mengembangkan usaha yang dimiliki oleh pengusaha UMKM agar lebih dikenal lagi oleh investor asing, pemerintah memiliki peran yang cukup penting disini. Mempromosikan hasil produksi yang dihasilkan oleh pengusaha tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Riau dalam meningkatkan, memperkenalkan dan meng-guide para penanam modal asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya demi meningkatkan hasil produksi yang dimiliki oleh pengusaha UMKM tersebut.
Terkait dengan bidang promosi tersebut, pemerintah memiliki klasifikasi tersendiri untuk pengusa       ha yang dapat mengikuti hal tersebut,50 dan pemerintah selalu mengikutsertakan pengusaha UMKM yang memiliki potensi untuk diperkenalkan sebagai produk unggulan yang ada di Provinsi Riau dalam beberapa pameran besar, baik itu pameran berskala provinsi, nasional, maupun internasional. Dengan adanya kesempatan ini, pengusaha dapat mengincar pasar yang lebih besar lagi, tidak hanya di dalam daerahnya saja, namun dapat meng-guide konsumen lebih luas lagi, yaitu di tingkat nasional sampai internasional. Sehingga, apabila hal ini dilakukan secara rutin dan terus menerus, kemungkinan untuk investor asing melirik dan menanamkan modalnya ke jenis usaha dari UMKM tersebut sangat besar. Apabila dilihat dari segi peraturannya, pemerintah Provinsi Riau untuk saat ini hanya menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Serta juga melaksanakan isi dari AEC Blueprint/Cetak biru MEA sebagai pedoman lebih lanjut. Namun, untuk menghadapi MEA, pemerintah provinsi Riau bersama DPRD Provinsi Riau sedang mempersiapkan peraturan daerah (Perda) yang dalam hal penanaman modal untuk UMKM, penanaman modal yang ada di Provinsi Riau saat ini adalah penanaman modal dalam skala usaha besar yang memerlukan modal yang besar pula, dan belum melirik kepada UMKM. Hal ini dikarenakan masih banyaknya kekurangan terhadap UMKM, baik dari segi SDM, dan kualitas, sehingga penanam modal tidak berani untuk menanamkan modalnya ke UMKM tersebut.Alasan lain penanam modal tersebut tidak mau memberikan modalnya adalah tingginya tingkat resiko oleh UMKM karena perputaran keuangan yang dihasilkan oleh UMKM tersebut tergolong cukup lambat.

2.7  Upaya Yang Akan Dan Telah Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Riau Sehubungan Dengan Meningkatkan Persiapan Pengusaha Umkm Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.

Sehubungan dengan meningkatkan persiapan pengusaha UMKM yang ada di Provinsi Riau untuk menhadapi MEA 2015, pemerintah memiliki berbagai upaya untuk memajukannya. Hal-hal ataupun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau untuk menghadapi MEA 2015 adalah sebagai berikut:
a. Program penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif dengan indikator kinerja jumlah UMKM yang mendapatkan fasilitas permodalan;
b. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif dengan indikator kinerja pembinaan teknis produk dan pemasaran produk;
c. Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM dengan indikator meningkatkan pertumbuhan; dan
d. Program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi dengan indikator meningkatkan koperasi aktif di Provinsi Riau.

Pemerintah juga melakukan hal-hal lainnya untuk mendukung terlaksananya MEA 2015, yaitu dengan melakukan pembinaan dan pengembangan UMKM dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya. Agar pengusaha mendapatkan informasi yang jelas dan mendapatkan perhatian dari pemerintah, serta membantu pengusaha UMKM untuk mempersiapkan usahanya bersaing di pasar tunggal ASEAN 2015 ini, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau mengangkat 175 PPKL (Petugas Pendamping Koperasi Lapangan) disetiap kecamatan yang ada di Provinsi Riau.
Hal ini dilakukan sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau untuk melayani pengusaha UMKM di daerah-daerah yang tersebar di provinsi Riau. Hal lain yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau dalam rangka meningkatkan usaha yang dimiliki oleh pengusaha UMKM yang ada diwilayahnya adalah dengan cara melakukan pelatihan ataupun seminar secara berkelanjutan, memberikan pinjaman (bank, maupun non-bank), dan hibah terhadap peralatan yang dibutuhkan oleh para pengusaha, serta membantu pengusaha tersebut di bidang promosi ke dalam dan luar negeri (Malaysia, Singapura, Hongkong, dan lain-lain).






























BAB II
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1.      Kesiapan pemerintah Provisi Riau dalam mendatangkan investor asing untuk UMKM sehubungan dengan Masyarakat Ekonomi (MEA) 2015 adalah dengan melaksanakan perjanjian internasional regional organisasi ASEAN yang telah disepakati bersama oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana yang telah tercetak di dalam AEC Blueprint atau cetak biru MEA. Serta kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat yang berhubungan dengan hal tersebut. Namun, pada kenyataannya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut tidak dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah Provinsi Riau. Masih kurangnya pengetahuan sehubungan dengan MEA 2015 yang dimiliki oleh masyarakat umum, pengusaha, civitas akademika, serta dikalangan instansi pemerintahan itu sendiri merupakan bukti bahwa pemerintah tidak maksimal menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

2.       Adapun upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi Riau untuk menghadapi MEA tersebut antara lain dengan memberikan pinjaman (bank dan nonbank), memberikan hibah peralatan untuk menunjang produk yang dihasilkan, memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada UMKM Provinsi Riau, dan membantu pengusaha tersebut di bidang promosi ke dalam dan luar negeri (Malaysia, Singapura, Hongkong, dan lain-lain), serta mengangkat 175 PPKL (Petugas Pendamping Koperasi Lapangan) disetiap kecamatan/kota.


3.2 Saran
1.      Diharapkan kepada pemerintah Provinsi Riau, agar memperbaiki sistem pelayanan dan birokrasi pemerintahan yang efisien. Sehingga hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Provinsi Riau.
2.      Untuk pengusaha UMKM, merubah pola pikir pengusaha agar lebih maju dan dapat berpikir lebih luas adalah hal mendasar yang harus dilakukan oleh pengusaha itu sendiri. Karena kebanyakan dari pengusaha tersebut memiliki pola pikir yang masih statis atau jalan di tempat, mereka kebanyakan hanya pasrah terhadap apa yang akan terjadi tanpa mempersiapkan secara matang. Selain itu, pengusaha UMKM harus memikirkan inovasi-inovasi terbaru untuk menghadapi MEA 2015 ini agar dapat bersaing dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya dan agar dapat menarik investor asing untuk memberikan investasi kepada jenis usaha yang dilakukan.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar